FAQ


1. Apakah dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ?

Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun  2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

2. Apa definisi Kepabeanan ?

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar

3. Daerah Pabean meliputi apa saja ?

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan

4. Apa bedanya dengan Kawasan Pabean ?

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

5. Apa sih Impor itu ?

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean

6. Apakah Bea Masuk berhubungan dengan Impor ?

Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor

7. Apa definisi dari Ekspor ?

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean

8. Apakah relasi antara Bea Keluar dengan Ekspor ?

Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Barang-barang yang terkena bea keluar antara lain : kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit (CPO dan turunannya), produk hasil pengolahan mineral logam, produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

9. Apa yang dimaksud dengan BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA (BTKI) ?

BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesiayang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS)dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Penyebutan BTKI 2017 selanjutnya merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 Maret 2017.