1. Apakah dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ?
Dasar hukum
keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
2. Apa definisi
Kepabeanan ?
Kepabeanan adalah
segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang
masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar
3. Daerah Pabean
meliputi apa saja ?
Daerah Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan
ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif
dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan
4. Apa bedanya
dengan Kawasan Pabean ?
Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau
tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
5. Apa sih Impor
itu ?
Impor adalah
kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean
6. Apakah Bea
Masuk berhubungan dengan Impor ?
Bea Masuk adalah
pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor
7. Apa definisi
dari Ekspor ?
Ekspor adalah
kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean
8. Apakah relasi
antara Bea Keluar dengan Ekspor ?
Bea Keluar adalah
pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap
barang ekspor. Barang-barang yang terkena bea keluar antara lain : kulit, kayu,
biji kakao, kelapa sawit (CPO dan turunannya), produk hasil pengolahan mineral
logam, produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
9. Apa yang
dimaksud dengan BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA (BTKI) ?
BTKI adalah Buku
Tarif Kepabeanan Indonesiayang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di
Indonesia, meliputi Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS),
Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized
System (HS)dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Penyebutan BTKI
2017 selanjutnya merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di
Indonesia mulai 1 Maret 2017.