Bea cukai Kotabaru melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) sebanyak 364.348 (tiga ratus enam puluh empat ribu tiga ratus empat puluh delapan) batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 70,12 (tujuh puluh koma dua belas) liter yang merupakan hasil penindakan bulan Desember 2020 s.d. September 2022.
Barang Miik Negara tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan Surat Nomor S-163/MK.6/KNL.1203/2022 tanggal 07 November 2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kotabaru, yang terdiri dari 107 SBP Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan 3 SBP Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Acara Pemusnahan BMN diawali dengan pembukaan oleh Bambang Lusanto Gustomo selaku Kepala KPPBC TMP C Kotabaru. Dalam kesempatan tersebut beliau menjelaskan bahwa Barang hasil penindakan berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dimusnahkan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni: penggunaan pita cukai bekas; penggunaan pita cukai palsu; tidak dilekati pita cukai; dan pita cukai salah peruntukan.
Hadir pula Pada kegiatan tersebut Perwakilan Polres, Kejaksaan, Kodim, Dinas Lingkungan Hidup, dan Instansi Vertikal Kementerian Keuangan (KPP Pratama Batulicin dan KPPN Kotabaru) yang selanjutnya melaksanakan pemusnahan di Area Parkir KPPBC TMP C Kotabaru secara bersama-sama dengan cara dibakar, kemudian ditimbun dengan tanah di TPA Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dari hasil pemusnahan tersebut, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh Bea Cukai Kotabaru sebesar Rp.171.360.940,- (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dan perkiraan dengan total nilai barang sebesar Rp 368.054.160,- (tiga ratus enam puluh delapan juta lima puluh empat ribu seratus enam puluh rupiah).
Publikasi 22 Nov 2022