Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Gempur Rokok Ilegal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bea Cukai Kotabaru melaksanakan Operasi Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Pengawasan KPPBC TMP C Kotabaru.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai Kotabaru untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai Ilegal. Selain itu, Bea Cukai Kotabaru juga melakukan Sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok illegal.
Ciri-ciri rokok illegal sendiri dibagi menjadi 4 (empat) antara lain : rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Diharapkan dengan adanya Kegiatan Operasi BKC Ilegal dan Sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap rokok illegal sehingga tidak memperjualbelikan rokok illegal.
Selain upaya yang dilakukan Bea Cukai, masyarakat juga dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan adanya peredaran rokok ilegal ke Bea Cukai Kotabaru melalui Saluran Komunikasi (0518) 21241 atau media sosial resmi bea cukai kotabaru, yaitu instagram @beacukai.kotabaru, facebook @Bea Cukai Kotabaru
Publikasi 29 Sep 2022