Larangan Menerima Hadiah atau Bingkisan pada Nataru 2023


Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat kami sampaikan bahwa Kepada Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP C Kotabaru, untuk tidak memberi parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun (uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya) yang berindikasi gratifikasi yang wajib dilaporkan, pemerasan, atau suap kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak terbatas pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2023

Prioritas Berita : Berita Terkini

Publikasi 01 Jan 2023