Operasi Pasar


Hasil Tembakau (HT) merupakan salah satu jenis Barang Kena Cukai (BKC). BKC sendiri merupakan barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik: Konsumsinya perlu dikendalikan; Peredarannya perlu diawasi; Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Pada setiap BKC tersebut wajib dikenakan pungutan negara yaitu cukai.

Salah satu jenis HT paling populer adalah rokok. Karena rokok merupakan BKC, maka setiap rokok wajib dikenakan cukai. Namun saat ini masih banyak rokok yang tidak diselesaikan pungutan cukainya, rokok ini biasa disebut 'rokok ilegal'.

Dalam rangka pencegahan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kotabaru melaksanakan operasi pasar pada wilayah pengawasannya yakni Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaksanaan operasi pasar ini sangat penting untuk mengamankan potensi kerugian negara. Selain sebagai pencegahan dan penindakan rokok ilegal, pada operasi pasar ini juka dilakukan sosialisasi BKC ilegal.

Prioritas Berita : Berita Terkini

Publikasi 01 Dec 2023