Di penghujung bulan Oktober 2022, Bea Cukai Kotabaru menyelenggarakan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP) dengan tema "Sanksi Administrasi atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam" yang dibawakan oleh Heri Winarko (Kepala Seksi Perbendaharaan) beserta Novan Eko Noprianto (Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama).
Pada kesempatan ini, narasumber menjelaskan bahwa Sanksi Administrasi atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam dikenakan terhadap Eksportir yang berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, tidak memasukkan Dana Hasil Ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019.
Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud, dapat berupa :
a. denda administratif;
b. tidak dapat melakukan Ekspor; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
Nantinya, denda administratif tersebut akan disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Kegiatan ini sebagai bentuk implementasi dari program Learning Organization (LO) Kementerian Keuangan, yang diharapkan dapat menambah pengetahuan pegawai Bea Cukai Kotabaru.
Publikasi 01 Nov 2022