Seperti biasa, aula lantai 2 Kantor Bea Cukai Kotabaru dipilih menjadi tempat pelaksanaan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP). Nah ... topik yang dibahas oleh Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 ini berkaitan dengan Penguatan Pemantauan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kementerian Keuangan.
Berdasarkan ND-182/BC.08/2022 Unit Kepatuhan Internal (UKI) melakukan pemantauan atas penerapan kode etik pegawai pada unit kerja setiap semester. Sebagai petunjuk kepada UKI dalam menjalankan pemantauan kode etik dan kode perilaku, Direktorat Kepatuhan Internal telah menyusun dan menyediakan beberapa aspek pemantauan, yaitu Kehadiran/Absensi Pegawai (Melakukan reviu dokumen atau reviu aplikasi pencatatan daftar hadir), Keberadaan Pegawai (Melakukan monitoring WFH/B pada aplikasi CEHRIS G3), Pengisian MyTask (Pemantauan kegiatan pegawai pada fitur MyTask pada aplikasi Office Kemenkeu), dan Media Sosial Pegawai (Melakukan pemantauan konten yang diunggah pegawai pada akun media sosial pegawai).
Pembahasan PKP pada kesempatan ini lebih menitikberatkan pada Pemantauan Pengisian MyTask, yaitu disiplin dalam pemanfaatan waktu kerja dan penyelesaian tugas/pekerjaan secara bertanggungjawab hingga tuntas berdasarkan SE-23/MK.01/2020 tentang Panduan Penggunaan Fitur Tugas Saya dan Tugas Bawahan Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Lingkungan Kementerian Keuangan, untuk melaporkan pekerjaan dan monitoring pelaksanaan tugas dan fungsi, baik yang dilaksanakan secara Free Working Space (FWS) maupun Work From Office (WFO).
Mengingat acara ini dilaksanakan setelah jumat krida (olahraga mandiri), metode yang dipakai adalah dengan bimbingan konseling (mengumpulkan semua fakta dan pengalaman audiens yang difokuskan pada masalah tertentu untuk dapat diatasi secara mandiri sehingga akan berkembang secara progresif).
Suasana yang relaks membuat mood peserta meningkat dan dapat menikmati sajian materi PKP seperti obrolan biasa namun aplikatif serta tepat sasaran.
Publikasi 27 May 2022