PKP PER-22/BC/2016


Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang, Bea Cukai Kotabaru mengadakan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP) pada hari Kamis, 15 Desember 2022 di Aula KPPBC TMP C Kotabaru.

Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang, digunakan untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi dan peningkatan pelayanan publik serta untuk memberikan pedoman mengenai petunjuk teknis pengambilan, pengajuan atau pengiriman contoh barang dan pengujian laboratoris dan identifikasi barang.

Stephanus Robby (Pelaksana Pemeriksa BLBC Surabaya Satpel Kotabaru) yang menjadi Narasumber pada kegiatan kali ini, menjelaskan Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2016 antara lain penentuan jumlah sampel yang diambil, alat- alat yang digunakan untuk pengambilan sampel dan tata cara pengambilan barang contoh yang berbentuk padatan, cairan dan gas.

Kegiatan ini sangat penting bagi pegawai yang bertugas mengambil contoh barang, mengingat di wilayah pengawasan dan pelayanan KPPBC TMP C Kotabaru terdapat beberapa pengguna jasa yang dalam melaksanakan kegiatan impor maupun ekspor diperlukan pengujian terlebih dahulu terkait kandungan barang sampel tersebut. Pada saat kegiatan PKP berlangsung, para pegawai juga diberikan kesempatan untuk melakukan praktik perhitungan sesuai ketentuan PER-22/BC/2016 untuk menentukan jumlah Contoh Barang sampel yang akan diambil.

Diharapkan dengan adanya kegiatan PKP, pegawai yang melakukan pengambilan sampel dapat melaksanakan tugas dengan benar sehingga sampel yang selanjutnya akan diuji melalui laboratorium dapat mewakili keseluruhan kandungan barang yang di impor/ ekspor dan Pihak BLBC dapat melakukan pengujian laboratoris dan identifikasi barang dengan baik.

Di akhir acara, untuk menambah pemahaman dan menyemarakkan kegiatan PKP, diadakan kuis online dengan peserta seluruh pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut.

Prioritas Berita : Berita Terkini

Publikasi 15 Dec 2022