Dalam rangka meningkatkan
pemahaman terkait Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang, Bea Cukai Kotabaru
mengadakan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP) pada hari Kamis, 15
Desember 2022 di Aula KPPBC TMP C Kotabaru.
Petunjuk Teknis Pengambilan
Contoh Barang, digunakan untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi
dan peningkatan pelayanan publik serta untuk memberikan pedoman mengenai
petunjuk teknis pengambilan, pengajuan atau pengiriman contoh barang dan
pengujian laboratoris dan identifikasi barang.
Stephanus Robby (Pelaksana
Pemeriksa BLBC Surabaya Satpel Kotabaru) yang menjadi Narasumber pada kegiatan
kali ini, menjelaskan Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang sesuai
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2016 antara lain
penentuan jumlah sampel yang diambil, alat- alat yang digunakan untuk
pengambilan sampel dan tata cara pengambilan barang contoh yang berbentuk
padatan, cairan dan gas.
Kegiatan ini sangat penting bagi
pegawai yang bertugas mengambil contoh barang, mengingat di wilayah pengawasan
dan pelayanan KPPBC TMP C Kotabaru terdapat beberapa pengguna jasa yang dalam
melaksanakan kegiatan impor maupun ekspor diperlukan pengujian terlebih dahulu
terkait kandungan barang sampel tersebut. Pada saat kegiatan PKP berlangsung,
para pegawai juga diberikan kesempatan untuk melakukan praktik perhitungan
sesuai ketentuan PER-22/BC/2016 untuk menentukan jumlah Contoh Barang sampel yang
akan diambil.
Diharapkan dengan adanya kegiatan
PKP, pegawai yang melakukan pengambilan sampel dapat melaksanakan tugas dengan
benar sehingga sampel yang selanjutnya akan diuji melalui laboratorium dapat
mewakili keseluruhan kandungan barang yang di impor/ ekspor dan Pihak BLBC
dapat melakukan pengujian laboratoris dan identifikasi barang dengan baik.
Di akhir acara, untuk menambah
pemahaman dan menyemarakkan kegiatan PKP, diadakan kuis online dengan peserta
seluruh pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut.
Publikasi 15 Dec 2022