Pada Jum'at, 11 Maret 2022 dilaksanakan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP) di Aula Bea Cukai Kotabaru. Tema PKP kali ini adalah Voluntary Declaration dan Voluntary Payment. 2 (dua) orang narasumber pada PKP kali ini adalah Novan Eko Noprianto (Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama) dan Adeseptian Risberg Prakoso Silaen (Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Perbendaharaan).
Pada pemaparannya, narasumber menyampaikan mater terkait Voluntary Declaration dan Voluntary Payment mulai dari dasar hukumnya yakni PMK-201/PMK.04/2020. Lalu kapan importir harus menyampaikan Voluntary Declaration dan Voluntary Payment, Substansi-substansi yang terdapat dalam Voluntary Declaration dan Voluntary Payment, serta ketentuan tambahan lainnya.
Dengan PKP ini diharapkan para pegawau dapat lebih memahami terkait Voluntary Declaration dan Voluntary Payment.
Publikasi 11 Mar 2022