Vaksin Booster Bea Cukai Kotabaru


Bea Cukai Kotabaru mendukung penuh pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 dengan melakukan vaksinasi booster Covid-19 kepada pegawai yang memiliki tingkat aktivitas, interaksi dan mobilitas yang tinggi pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 di lapangan Siring Laut Kabupaten Kotabaru.

Seperti kita ketahui bersama, sejak Tahun 2020, pemerintah telah membebaskan bea masuk dan pajak impor barang-barang yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor diberikan sebagai bentuk kehadiran dan dukungan pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19. Ini merupakan upaya percepatan dan kepastian pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.

Adapun prosedur pengeluaran barang impor berupa vaksin dipercepat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan cara Rush Handling, yaitu pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.

Selama Tahun 2021, sudah ada 465,07 juta dosis vaksin yang datang dengan nilai impor sebesar Rp44,08 trilyun. Untuk impor vaksin ini, tercatat Insentif Fiskal sebesar Rp8,33 trilyun.

Tidak cuma vaksin, Insentif Fiskal juga diberikan untuk impor alat kesehatan serta tambahan Kawasan Berikat dan fasilitas KITE (dunia usaha) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 untuk kesehatan. Insentif untuk impor alat kesehatan sebesar Rp1,79 trilyun dan dunia usaha sebesar Rp7,68 trilyun.

Jadi totalnya Rp10,12 trilyun

Terima kasih kepada Bapak dr. Noventius L. Tobing, MM (Plt. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru)  dan semua pihak yang telah berperan aktif dalam vaksinasi booster pada kesempatan kali ini. Mari tetap jaga disiplin protokol kesehatan dimanapun kita berada.

Prioritas Berita : Berita Terkini

Publikasi 25 Jan 2022