Bea Cukai Kotabaru mendukung penuh
pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 dengan melakukan vaksinasi booster
Covid-19 kepada pegawai yang memiliki tingkat aktivitas, interaksi dan
mobilitas yang tinggi pada hari Selasa
tanggal 25 Januari 2022 di lapangan Siring Laut Kabupaten Kotabaru.
Seperti kita ketahui bersama, sejak
Tahun 2020, pemerintah telah membebaskan bea masuk dan pajak impor
barang-barang yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Fasilitas
pembebasan bea masuk dan pajak impor diberikan sebagai bentuk kehadiran dan
dukungan pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19. Ini merupakan upaya
percepatan dan kepastian pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi di
Indonesia.
Adapun prosedur pengeluaran barang impor
berupa vaksin dipercepat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan cara Rush
Handling, yaitu pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor
tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk
dikeluarkan dari kawasan pabean.
Selama Tahun 2021, sudah ada 465,07 juta dosis vaksin yang datang
dengan nilai impor sebesar Rp44,08
trilyun. Untuk impor vaksin ini, tercatat Insentif Fiskal sebesar Rp8,33 trilyun.
Tidak cuma vaksin, Insentif Fiskal juga
diberikan untuk impor alat kesehatan serta tambahan Kawasan Berikat dan
fasilitas KITE (dunia usaha) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Tahun 2021 untuk kesehatan. Insentif
untuk impor alat kesehatan sebesar Rp1,79 trilyun dan dunia usaha sebesar Rp7,68 trilyun.
Jadi totalnya Rp10,12 trilyun
Terima kasih kepada Bapak dr. Noventius L. Tobing, MM (Plt. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru) dan semua pihak yang
telah berperan aktif dalam vaksinasi booster pada kesempatan kali ini. Mari tetap jaga disiplin protokol
kesehatan dimanapun kita berada.
Publikasi 25 Jan 2022